• Home
  • Contact

Kumpulan Artikel Islami

  • Beranda
  • Profil
  • Jurnal
    • 2000
    • 2001
    • 2002
      • 21 April
      • 22 April
      • 23 April
        • Senin
        • Selasa
        • Rabu
        • Kamis
      • 24 April
      • 25 April
    • 2003
    • 2004
  • Komentar
  • Kontak
Beranda » Agama » Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat


Shalat Hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat muslim. Tentunya semua perkara yang diwajibkan, jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Begitu pula dengan shalat, hukum meninggalkan shalat sudah pasti dosa.
Jika kita kembalikan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan shalat, terdapat kondisi tertentu mengapa mereka tidak melaksanakanya. Adapun kondisi tersebut antara lain:

1. Jika ia meninggalkan shalat karena tidak tahu bahwa melaksanakan shalat adalah wajib. Seperti orang yang baru masuk islam dan belum mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, maka ia tidak berhak menerima konsekuensi apapun, selian diberi tahu tentang seluk beluk shalat dan hukumnya.

2. Jika ia meninggalkan shalat disebabkan malas, enggan atau karena disibukkan dengan urusan-urusan lain, sedang ia masih meyakini bahwa melaksanakan shalat adalah wajib, maka ia dianggap fasik dan bermaksiat kepada Allah swt. Kita yang mengetahuinya hendaknya, mengingatkan orang itu untuk melaksanakan shalat. Karena bagaimanapun kondisinya meninggalkan shalat adalah perbuatan dosa.

3. Jika ia meninggalkan shalat dan mengingkari kewajiban shalat, maka sebagaimana kesepakatan para ulama dan kaum muslimin, ia telah kafir dan murtad. Sebab kewajiban shalat telah ditetapkan dalam dalil-dalil qath’i  yang bersumber dari al Qur`an, as Sunah dan ijmak kaum muslimin. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa dalil bahwa Allah memberikan ancaman yang sangat besar bagi orang tersebut
.
Ia akan dimasukkan ke dalam neraka “Saqar”

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)? Mereka menjawab: ‘Kami dahulu termasuk orang-orang yang tidak melaksanakan shalat’” (al-Muddatstsir:42-43)

Ia akan dimasukkan ke dalam kecelakaan “Wail”

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (al-Ma`un:4-5)

Ia akan mendapatkan kesesatan

“Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya. Maka mereka kelak akan menemui kesesatan”(Maryam:59)

Rasullullah saw bersabdah:

“Janganlah sekali kali kamu meninggalkan shalat dengan sengaja. Sebab barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka perjanjian Allah dengan Rasul-Nya telah terputus darinya” (H.R Ahmad)

Unknown
Agama
Sabtu, 19 Januari 2013
Tweet
Hukum Meninggalkan Shalat Kumpulan Artikel Islami
Published: 2013-01-19T21:58:00-08:00
Title:Hukum Meninggalkan Shalat
Rating: 5 On 22 reviews

Related Articles

Newer Older Home
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Entri Populer

  • Inilah Hukum Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam
  • Kisah Auj bin Unuq, Ciptaan Allah yang Menakjubkan
  • Pembagian Hak Waris Bagi Perempuan Menurut Islam
  • Muslim AS Terjemahkan Al Quran kedalam Bahasa Isyarat
  • Kisah Putri Raja Namrud dan Nabi Ibrahim as
  • Inilah Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam
  • Makna Rukun Iman dan Rukun Islam
  • Makna Huruf Hijaiyah
  • Daftar Nama Bayi/ anak yang Islami untuk anak Anda
  • Adakah Hak Suami atas Gaji Istri

Random Post

Copyright Mas Bintang | SJUTA IT