• Home
  • Contact

Kumpulan Artikel Islami

  • Beranda
  • Profil
  • Jurnal
    • 2000
    • 2001
    • 2002
      • 21 April
      • 22 April
      • 23 April
        • Senin
        • Selasa
        • Rabu
        • Kamis
      • 24 April
      • 25 April
    • 2003
    • 2004
  • Komentar
  • Kontak
Beranda » tanyajawab » Bagaimana hukumnya Kencing sambil Berdiri

Bagaimana hukumnya Kencing sambil Berdiri

Kencing sambil berdiri hukumnya boleh-boleh saja.  Namun, banyak ulama yang menyarankan agar kencing dilakukan dengan cara jongkok. Hal ini dikarenakan syarat seorang diperbolehkan untuk kencing berdiri tersebut yaitu antara lain:

Pertama: Merasa aman dari terkena percikan Najis. Alasan inilah yang menyebabkan ulama menyarankan agar kencing dilakukan dengan cara duduk atau jongkok hal ini semata mata dikhawatirkan air seni dapat mengotori pakaian atau diri sendiri.

Kedua, merasa aman dari dilihat orang.

Namun, apapun itu baik laki-laki maupun perempuan, kami menyarankan untuk kencing sambil jongkok atau duduk. Hal ini guna menghindari risiko dari terkenanya najis. Sesungguhnya mukmin yang beruntung ialah mereka yang berhati-hati dalam menjalankan agamanya
Unknown
tanyajawab
Minggu, 24 Februari 2013
Tweet
Bagaimana hukumnya Kencing sambil Berdiri Kumpulan Artikel Islami
Published: 2013-02-24T01:21:00-08:00
Title:Bagaimana hukumnya Kencing sambil Berdiri
Rating: 5 On 22 reviews

Related Articles

Newer Older Home
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Entri Populer

  • Inilah Hukum Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam
  • Kisah Auj bin Unuq, Ciptaan Allah yang Menakjubkan
  • Pembagian Hak Waris Bagi Perempuan Menurut Islam
  • Muslim AS Terjemahkan Al Quran kedalam Bahasa Isyarat
  • Kisah Putri Raja Namrud dan Nabi Ibrahim as
  • Inilah Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam
  • Makna Rukun Iman dan Rukun Islam
  • Makna Huruf Hijaiyah
  • Daftar Nama Bayi/ anak yang Islami untuk anak Anda
  • Adakah Hak Suami atas Gaji Istri

Random Post

Copyright Mas Bintang | SJUTA IT