Pengertian Sumber Hukum Islam
Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi berat dan nyata. Dengan demikian
Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan acuan, atau pedoman syariat Islam.
Para ulama sepakat bahwa yang menjadi sumber hukum islam adalah
al-Qur`an dan hadis. Dalam sabdanya Nabi mengatakan : “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya, yaitu kitab Allah (al-Qur`an) dan sunahku (hadis)” selain itu pula para ulama sepakat untuk memasukkan
ijtihad sebagai saah satu dasar hukum islam, setelah Al-Qur`an dan Hadis.
Al-Qur`an
Secara harfiah, al-Qur`an berarti bacaan. Secara maknawi, al-Qur`an adalah kumpulan wahyu Allah swt yang berbahasa Arab, yang diturunkan kapada Nabi Muhammad saw, untuk disampaikan kepada manusia di seluruh dunia, serta menjadikannya ibadah bagi orang yang membacanya.
al-Qur`an merupakan kitab terakhir yang diturunkan Allah untuk menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya seperti taurat dan injil. Karena sifatnya itu al-Qur`an bersifat universal dalam artian mencakup seluruh umat manusia tampa memandang ras, suku, wilayah, serta golongan atau strata sosial tertentu. Sedang universal dalam arti masa yaitu berlaku sepanjang masa.
Sebagai pedoman hidup manusia, al-Qur`an mengandung pedoman-pedoman Ilahi yang dinyatakan dari perintah dan larangan. Dengan konsekuensi. Siapa yang mentaatinya, ia akan mendapatkan kenikmatan dan kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Bagi yang melanggarnya akan memperoleh kabar menyedihkan berupa kehampaan, kegelisahan, dan kesengsaraan hidup di dunia serta kehinaan di akhirat
Tiga Komponen Dasar dalam Al-Qur`an
yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah swt, dan hal-hal yang berkaitan dengan keimanan. Hukum ini tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu Tauhid, ilmu Ushuluddin, atau Ilmu kalam.
2. Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah swt, antara sesama manusia, serta manusia dengan lingkungannya. Hukum alamiah ini tercermin dalam rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih.
3. Hukum Khuluqiah,yakni hukum yang berkaitan dengan hukum moral manusia dalam kehidupan, baik sebagai mahluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep ihsan. Adapun yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlak atau Tasawuf
Hadis atau Sunah
Hadis atau sunah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah saw. Dari definisi tersebut hadi Nabi terbagi atas tiga jenis:
1. Hadis Qouliyah,
yaitu hadis yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi saw.
2. Hadis Fi’liyah,yaitu hadis yang didasarkan tasa segenap perilaku dan perbuatan Nabi saw.
3. hadis Taqririyah,
yaitu hadis yang disandarkan pada persetujuan Nabi saw atas apa yang dilakukan para sahabatnya. Nabi membiarkan penafsiran dan perbuatan yang dilakukan sahabatnya atas hukum Allah dan Rasul-Nya. Diamnya Rasul menandakan kesetujuannya.
Selain itu ada pula hadis Hammiyah, yaitu hasrat dan keinginan rasul untuk melakukan sesuatu tapi tidak sempat dilaksanakan
“Barangsiapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (Q.S. An Nisaa’: 80)
“Apa yang diperintahan Rasul kepadamu, maka ambillah (kerjakan). Apa yang dilrangnya atasmu, maka jauhilah.” (Q.S. Al Hasyr:7)
IJTIHAD
Ijtihad dari aspek bahasanya berarti mengerjakan sesuatu dengan penuh kesungguhan. Dari aspek terminologi, ijtihad ialah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dengan berdasarkan al-Qur`an dan hadis. Orang yang melakukan ijtihad disebut
Mujtahid. Dasar hukum ijtihad adalah hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Dawud yang mengungkapkan dialog Nabi dengan Muadz bin Jabal ketika Muadz akan menjadi gubernur Yaman:
Nabi : “Wahai Muadz! Bagaimana caranya engkau menyelesaikan masalah yang diajukan kepadamu?”
Muadz : “Saya akan memutuskannya berdasarkan kitabulla (al-Qur`an)”
Nabi : “Bagaimana jika engkau tidak menemukannya dalam al-Qur`an?”\
Muadz : “Saya akan memutuskannya dengan sunah Nabi”
Nabi : “Bagaimana jika engkau tidak menemukannya dalam sunahku?”
Muadz : “Saya akan berusaha memutuskannya dengan akal pikiran atau pendapatku tanpa keraguan (Berijtihad)”
Nabi : “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasul-Nya atas apa yang diridhai Allah.”
Masalah agama yang berhubungan dengan furu` atau sudah jelas hukumnya, seperti salat, zakat, haji, dan puasa tidak boleh diijtihadkan. Sedangkan masalah seperti bayi tabung, keluarga berencana, salat di kapal laut atau di pesawat, itulah yang harus diijtihadkan.
Syarat Orang Berijtihad
· Mengetahui isi al-Qur`an dan hadis. Untuk hadis yang harus diketahui, ada yang mengatakan 3000 buah, ada pula yang mengatakan 12000 buah, termasuk kesahihan hadis (hadis sahih) dan kelemahan hadis (hadis dafi).
· Mengetahui soal-soal ijma (kebulatan/kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara), sehingga mujtahid mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma terdahulu.
· Memahami bahasa Arab dengan baik.
· Memahami ilmu Usul Fiqih (cara mengambil hukum syariat berdasarkan al-Qur`an dan hadis) dengan baik.
· Memahami nasikh dan mansukh sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dibatalkan (mansukh)
Ijtihad Pada Masa Rasulullah dan Imam-imam Mujtahid
Pada masa Rasullullah ijtihad tidak sering dilakukan karena jika ada permasalahan bisa langsung ditanyakan kepada Rasulullah saw. Ijtihad hanya dilakukan jika berada jauh dari Rasul dan setelahnya selalu meminta nasihat pada Rasul. Ijtihad yang dilakukan ialah setelah Rasul wafat yaitu pengangkatan Abu Bakar Siddiq ra, pengkondifikasian al-Qur`an, dan sebagainya.
Dalam hal ijtihad muncullah para ulama besar ahli fiqih. Namun, empat sebagian besar umat muslim lebih beruntung karena karyanya merupakan karya pustaka yang masih terpelihara dengan baik sampai sekarang.
Keempat orang imam tersebut ialah: Imam Hanafi yang hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Hanafi; Imam Maliki yang hasil ijtihadnya dinamai
Mazhab Maliki; Imam Syafi`i; dan Imam Hambali yang hasil ijtihadnya dinamai
Mashab Hambali.
Bentuk-bentuk Ijtihad
· Ijma, kebulatan pendapat para ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat.
· Qiyas (Ra`yu), menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya mengharamkan ganja, heroin, dan lain-lain yang belum ada ketentuannya dalam kitab dengan menganalogikannya dengan haramnya khamar yang sama-sama bisa memabukkan.
· Istishab, melanjutkan hukum yang sudah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai adanya dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apa yang diyakini telah ada tidak akan hilang karena adanya keragu-raguan.
· Mashlahah Mursalah, kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Ini terjadi sewaktu pengumpulan dan kondifikasi al-Qur`an pada zaman Abu Bakar dan Usman bin Affan. Tidak ada ketentuan yang melarang dan menyuruh melakukannya, namun jika dilakukan mendatangkan manfaat.
· Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata atau perbuatan. Misalnya, kebiasaan serah terima jual beli tanpa menggunakan kata-kata ijab kabul.
Cara Berijtihad Pada Masa Sekarang
Ijtihad masa sekarang di atur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
demianlah artikel tentang
sumber hukum islam ini semoga bermanfaat
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2012-08-20T06:06:00-07:00
Title:Sumber Hukum Islam
Rating:
5 On
22 reviews