Yang dimaksud dengan “adopsi” adalah memasukkan nasab kepada seseorang yang bukan anak kandung. Dalam islam mengadobsi anak hukumnya ialah haram dan akan menjadi dosa besar. Karena adobsi yang dimaksudkan di atas akan terus melahirkan rangkaian dosa yang akan terus berkesinambungan. Bayangkan anak laki-laki temuan yang diadopsi (dalam artian dipalsukan nasabnya) itu akan hidup bersama dengan saudara-saudara perempuannya dia hidup dengan mereka dan melihat aurat mereka, sementara sebenarnya ia adalah orang asing bagi saudara-saudara perempuannya itu. Dia juga akan terhubung dalam hubungan waris mewarisi, sebenarnya tidak ada hubungan waris antara dia dan “keluarganya” itu sama sekali. Dalam hal seperti ini dapat menyebabkan pengingkaran terhadap hak dan hancurnya nilai-nilai kebajikan
Pada masa Jahiliyyah dahulu dan pada masa awal islam. Adopsi adalah sesuatu yang dipraktekan dalam masyarakat, sampai akhirnya turun ayat Allah swt yang berbunyi,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS. Al-Ahzab)
Dalam sebuah hadis sahih, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
“Barangsiapa yang mengaku ngaku (menasabkan dirinya) dengan orang yang bukan ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang itu bukanlah bapaknya, maka diharamkan baginya surga”
Betapa banyak yang kita dapatkan anak-anak yang bernasab dengan orang yang bukan anak kandungnya disebabkan kemandulan atau sebab lainnya. Ketika mereka dewasa, barulah mereka mengetahui yang sesungguhnya dan muncullah konflik dan dendam, dan berbagai persoalan semakin bertumpuk untuk kemudian membebani mereka, padahal kebenaranlah yang paling patut untuk diikuti.
Akan tetapi, ada solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki keturunan yang jauh lebih baik dan lebih utama dibanding jalan mengadobsi anak. Dalam islam disebut dengan anak asuh, dengan menafkahi anak-anak temuan, membantu kehidupan mereka, membesarkan dan memenuhi kebutuhan mereka. Hal seperti itu adalah perbuatan yang sangat mulia dan dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap muslim. Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang meringankan seorang mukmin dari kesulitan dunia, maka Allah meringankan baginya dari kesulitan di akhirat. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sedang kesusahan, maka Allah akan memberikan baginya kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutup aib saudaranya sesama muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, asalkan hamba-Nya bersedia menolong saudaranya”
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2013-04-12T22:04:00-07:00
Title:Inilah Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam
Rating:
5 On
22 reviews