Mengecat rambut kerap kali dilakukan oleh sebagiam umat muslim dengan berbagai alasan tertentu. Mulai guna memperbaiki penampilan dengan mengecat rambut yang mulai beruban, atau bahkan mengembalikan warna rambut menjadi lebih rata dan tidak pirang atau sebaliknya.
Bagaimanakah hukum mengecat rambut dalam pandangan islam? Manusia memiliki tahapan hidupnya masing-masing dalam al-Quran surah Ar-Ruum:54, telah dikatakan bahwa manusia diciptakan dalam keadaan lemah kemudian menjadi kuat dan bertenaga, lalu kemudian kembali lagi ke keaadaan lemah dengan rambut yang di penuhi uban.
Pola kehidupan yang telah ditetapkan inilah yang menjadi perjalanan hidup manusia dalam perubahan fisik yang digambarkan. Yaitu dengan tumbuhnya uban. Hukum islam mengenai mengecat rambut dibahas dalam beberapa hadits dan ada beberapa yang masih berbeda pendapat.
Muslim, jika mengecat rambut/uban menjadi warna lain: seperti, kuning, merah atau warna lainnya selain hitam merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam islam. Sedangkan untuk kasus mengecat rambut/uban menjadi warna hitam, mengundang beberapa pendapat oleh para ulama. Yaitu perbedaan pendapat mengenai mengecat rambut ke warna hitam.
Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa mengecat rambut ke warna hitam hukumnya makruh dalam artian sebaiknya ditinggalkan. Namun, Imam Nawawi memilih untuk mengharamkannya. Di dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Pada saat Fathu Mekkah, Rasulullah ditemui oleh Abu Quhafah. Kepala dan janggut Abu Quhafah seperti tanaman Ats-Tsgamah (tanaman yang bunga dan buahnya berwarna putih) Rasulullah bersabdah, ‘Rubahlah warna ini dengan warna yang lain, tapi jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Abu Quhafah adalah ayah Abu Bakar Ash-Shiddieq dan dia memeluk islam pada waktu Fathu Mekkah. Abu Bakar dan ayahnya ini datang menghadap Rasulllah untuk menyatakan keislamannya. Abu Quhafah adalah pria tua yang rambut dan janggotnya telah beruban. Melihat uban ini, Rasullullah memerintahkan untuk merubah/mengecat rambutnya yang telah beruban dengan warna lain dan melarangnya untuk mengecat rambut ke warna hitam.
Di dalam Musnad ahmad dengan sanad hasan dan Abu Umamah, dia berkata, “Rasulullah keluar menemui orang-orang tua dari Anshar. Janggut mereka rat-rata sudah berwarnah putih. Beliau bersabda, ‘Wahai Anshar, rubahlah warna janggutmu dengan warna merah atau kuning. Tampillah beda dengan Ahli Kitab” wallahu a`lam.
Semoga bermanfaat…
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2013-04-06T08:00:00-07:00
Title:Inilah Hukum Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam
Rating:
5 On
22 reviews