• Home
  • Contact

Kumpulan Artikel Islami

  • Beranda
  • Profil
  • Jurnal
    • 2000
    • 2001
    • 2002
      • 21 April
      • 22 April
      • 23 April
        • Senin
        • Selasa
        • Rabu
        • Kamis
      • 24 April
      • 25 April
    • 2003
    • 2004
  • Komentar
  • Kontak
Beranda » Agama » Salat Dalam Berbagai Keadaan; shalat Qasar dan Jamak

Salat Dalam Berbagai Keadaan; shalat Qasar dan Jamak


Salat fardu `ain atau biasa dikenal dengan salat lima waktu, merupakan ibadah yang sudah ditentukan waktunya berdasarkan hadis Rasulullah saw. Perbuatan yang paling disukai Allah adalah salat tepat pada waktunya. Namun, Allah swt yang maha pemurah lagi maha penyayang mengetahui tentang kelemahan-kelemahan dan kekurangan manusia dalam melaksanakan salat dalam berbagai keadaan tertentu, misalnya dalam perjalanan, sakit, atau mungkin dalam peperangan. Allah swt berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al Baqarah: 15)

Rasulullah telah memberikan contoh bagaimana melaksanakan salat ketika menjalani perang, ketika sakit, dan ketika dalam perjalanan.

Salat Ketika Dalam Perjalanan


Salat Qasar, salat qasar artinya salat yang diringkaskan, yaitu salat fardu yang semestinya empat rakaat dikerjakan dua rakaat saja. Salat fardu yang boleh diqasar hanyalah Dzuhur, Asar dan Isya. Sedangkan salat subuh dan magrib dikerjakan sebagaimana biasa.

Hukum salat qasar adalah jais (boleh) bahkan lebih utama bagi orang yang dalam perjalanan dan cukup syarat-syaratnya. Selain itu ada juga ulama yang berpendapat bahwa salat qasar itu wajib. Allah berfirman: “Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidak ada halangan bagi kamu mengqasarkan salat.” (Q.S. An Nisaa`: 101)

Syarat Sah Mengqasarkan Salat


• Perjalanan yang dilakukan bukan maksiat, tetapi perjalanan wajib seperti haji, sunah seperti besilaturahim, dan jais seperti berdagang.
• Perjalanan itu berjarak jauh 80,640 km. Namun ada juga golongan ulama yang membolehkan mengqasarkan salat, walaupun kurang dari jarak tersebut, asal dalam perjalanan.
• Berniat mengqasarkan salat ketika takbiratul ihram.

Salam Jamak


Salat Jamak artinya salat yang dikumpulkan, yaitu dua salat dikumpulkan pelaksanaannya atau dikerjakan pada satu waktu. Salat yang dapat dijamak adalah (Dzuhur dengan Asar) dan salat (Magrib dengan Isya).
Hukum menjamak salat adalah jais  atau dibolehkan bagi yang telah memenuhi syarat. Adapaun syarat menjamak salat, sama saja dengan syarat menqasar salat.

Cara mengerjakan salat jamak ada dua macam yaitu:
Jamak Takdim, mengerjakan salat dzuhur dan Asar di waktu Dzuhur salat Magrib dan Isya di waktu Magrib.
Jamak Takhir, yakni mengerjakan salat Dzuhur dan Asar di waktu Asar dan salat Magrib dan Isya di waktu Isya.

Salat Jamak dan Qasar


Selama masih dalam perjalanan salat jamak bisa juga diqasarkan. Dalam artian dua salat waktunya di gabung dan juga dipendekkan menjadi dua rakaat.
Cara pelaksanaannya sebagai berikut:
Jamak taqdim dan qasar
Seperti biasa kita berwudu, membaca azan dan ikamah, kemudian takbiratul ihram, serta berniat ikhlas karena Allah menjamak qasar salat misalnya salat dzuhur dan asar di waktu Dzuhur.kerjakan Dzuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat, mambaca tasyahud akhir dan salam. Setelah itu berdiri kembali bertakbiratul ihram untuk salat Asar sampai selesai dan di akhiri salam.
Demikian juga cara menjamak magrib dan isya, hanya saja magrib tetap dilakukan tiga rakaat karena tidak bisa diqasarkan dan kemudian salam dan bertakbiratul ihram salat Isya dua rakaat.
Jamak takhir dan qasar
Pelaksanaan jamak takhir dan qasar sama saja dengan pelaksanaan salat jamak taqdim dan qasar. Henya saja ketika waktu dzuhur kita meniatkan melaksanakannya di waktu Asar, begitu pula dengan salat Magrib, kita niatkan dilaksanakan pada salat Isya.
Unknown
Agama
Rabu, 12 September 2012
Tweet
Salat Dalam Berbagai Keadaan; shalat Qasar dan Jamak Kumpulan Artikel Islami
Published: 2012-09-12T09:24:00-07:00
Title:Salat Dalam Berbagai Keadaan; shalat Qasar dan Jamak
Rating: 5 On 22 reviews

Related Articles

Newer Older Home
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Entri Populer

  • Inilah Hukum Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam
  • Kisah Auj bin Unuq, Ciptaan Allah yang Menakjubkan
  • Pembagian Hak Waris Bagi Perempuan Menurut Islam
  • Muslim AS Terjemahkan Al Quran kedalam Bahasa Isyarat
  • Kisah Putri Raja Namrud dan Nabi Ibrahim as
  • Inilah Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam
  • Makna Rukun Iman dan Rukun Islam
  • Makna Huruf Hijaiyah
  • Daftar Nama Bayi/ anak yang Islami untuk anak Anda
  • Adakah Hak Suami atas Gaji Istri

Random Post

Copyright Mas Bintang | SJUTA IT