Pertanyaan yang sering muncul ialah bagaimana hukumnya buang air kecil atau pun buang air besar menghadap kiblat atau membelakanginya?
Untuk pertanyaan tersebut ulama beselisih pendapat dan terbagi menjadi beberapa kelompok:
Pertama, sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa membelakangi kiblat atau menghadap kiblat ketika buang air tanpa ada dinding penghalang, hukumnya haram. Dalam hal ini mereka berdalil kepada hadits Abu Ayub Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Muhammad saw bersabda,
"Apabila kamu ingin membuang air besar, kamu janganlah menghadap kiblat. Begitu pula janganlah kamu membelakanginya sewaktu kencing dan buang air besar. Sebaliknya menghadaplah ke timur atau ke barat." (Al-Bukhari dan Muslim)
Abu Ayub berkata. "Kami pergi ke Syam, Di sana kami mendapati banyak kamar kecil dibangun menghadap ke Ka`bah, lalu kami membelakanginya dan meminta ampunan kepada Allah swt. Kamar-kamar kcil itu mereka bangun tanpa diberi dinding. Adapun bila kamar kecil itu diberi dinding maka diperbolehkan hukumnya menghadap atau membelakangi kiblat. Sesuai yang didasarkan pada hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata 'Pada suatu hari saya naik ke atas bumbung rumah Hafshah, lalu saya melihat Nabi Muhammad saw membuang hajatnya menghadap ke Syam membelakangi Ka`bah."
Sebagian ulama berkata, "Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil dan besar apa pun keadaannya, baik ada bangunan maupun tidak mereka juga mengkritik hadits Umar Radhiyallahu Anhuma di atas dengan berbagai alasan:
Pertama, hadits Umar itu terjadi sebelum adanya larangan
Kedua, larangan yang datang sesudahnya itu lebih kuat, karena larangan adalah memindahkan hukum dari hukum asalnya yaitu boleh, kepada hukum yang baru yaitu tidak boleh. Sedangkan sesuatu yang merupakan pindahan dari aslinya adalah kuat.
Ketiga, hadits Abu Ayub adalah hadis
qaul (perkataan) dan hadis Umar Radhiyallahu Anhuma adalah hadis perbuatan. Hadis perbuatan tidak mungkin mengalahkan hadis perbuatan, karena perbuatan memungkinkan adanya kekhususan, kemungkinan lupa, kemungkina udzur dan sebagainya.
Namun apapun itu sudah sepantasnyalah kita sebagai umat muslim yang dituntut untuk berhati-hati dalam menjalankan agama sebaiknya menghindari buang air menghadap ataupun membelakangi Kiblat.
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2013-02-24T02:09:00-08:00
Title:Hukumnya Menghadap Kiblat ketika Buang Air?
Rating:
5 On
22 reviews