Kencing sambil berdiri hukumnya boleh-boleh saja. Namun, banyak ulama yang menyarankan agar kencing dilakukan dengan cara jongkok. Hal ini dikarenakan syarat seorang diperbolehkan untuk kencing berdiri tersebut yaitu antara lain:
Pertama: Merasa aman dari terkena percikan Najis. Alasan inilah yang menyebabkan ulama menyarankan agar kencing dilakukan dengan cara duduk atau jongkok hal ini semata mata dikhawatirkan air seni dapat mengotori pakaian atau diri sendiri.
Kedua, merasa aman dari dilihat orang.
Namun, apapun itu baik laki-laki maupun perempuan, kami menyarankan untuk kencing sambil jongkok atau duduk. Hal ini guna menghindari risiko dari terkenanya najis. Sesungguhnya mukmin yang beruntung ialah mereka yang berhati-hati dalam menjalankan agamanya
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2013-02-24T01:21:00-08:00
Title:Bagaimana hukumnya Kencing sambil Berdiri
Rating:
5 On
22 reviews