Memakai Gigi palsu dari emas untuk laki-laki hukumnya tidak boleh bagi laki-laki. Haram bagi laki-laki memakai emas dan berhias dengannya. Sedangkan wanita diperbolehkan menghias gigi mereka dengan emas selama hal tersebut dijadikan kebiasaannya selama berdandan dan tidak berlebih-lebihan. Nabi Muhammad saw bersabdah:
"Dihalalkan emas dan sutera bagi umatku yang wanita" (At-Tirmidzi)
Jika seorang laki-laki maupun perempuan meninggal dalam keadaan memakai gigi palsu dari emas atau hiasan lainnya maka hiasan tersebut harus dilepaskan dari tubuhnya. Terkecuali jika pelepasan emas tersebut dikhawatirkan dapat merusak kondisi fisik sang mayit, maka emas tersebut diperbolehkan melekat pada tubuhnya. Hal ini dikarenakan sebab emas adalah harta yang seharusnya diwariskan kepada ahli waris dan tidak seharusnya dikubur bersama mayit yang artinya menyia-nyiakan harta.
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2013-02-24T01:12:00-08:00
Title:Bagaimana Hukumnya Memakai Gigi Palsu dari Emas Bagi Laki-laki
Rating:
5 On
22 reviews