Islam amat konsern dengan perkara menjaga kehormatan. Oleh karenanya, islam memerintahkan kepada siapa saja yang sudah mampu untuk menikah, hendaklah ia menikah dan jangan ditunda-tunda lagi. Karena dengan menikah, jiwa dan perasaan akan menjadi tenang. Selain itu, semua potensi dan kekuatan orang yang menikah dapat diarahkan kepada segala hal yang bermanfaat baginya dan bukan dibuang percuma masuk perangkap dalam skenario setan.
Seruan untuk menjaga kehormatan ini terdapat dalam sebuah hadis berikut, “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian ada yang sudah mempu untuk menikah, maka menikahlah. Karena dengan menikah akan dapat lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Sedangkan barangsiapa yang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa. Ketahuilah, puasa itu adalah perisai”
Masalah pendidikan bagi seorang perempuan merupakan perkara yang amat penting. Dengan pendidikan, seorang perempuan dapat menjalankan fungsinya secara sempurna sebagai seorang istri dan ibu. Akan tetapi, pendidikan yang dimaksud bukanlah pendidikan yang ditujukan untuk menjadi wanita karir. Karena masalah ekonomi dalam keluarga merupakan tanggung jawab seorang pria semata, baik ditinjau dari aspek agama maupun fitrah manusia.
Pertimbangan antara mereka terlebih dahulu, bukan perkara yang dilematis. Keduanya berada dalam satu jalan. Dimulai dari mempelajari cara mendidik diri, membiasakan berakhlak mulia, dan mengetahui hak-hak suami istri. Seorang wanita yang telah mampu memikul beban rumah tangga dan melaksanakan tanggungjawab berkeluarga, maka sebaiknya dia menikah.
Bila keadaannya seperti ini, maka menunda pernikahan merupakan sesuatu yang tidak baik bagi si wanita itu dan masyarakat. Islam tidak mensyaratkan usia tertentu untuk menikah. Semua permasalahan terpulang pada kepentingan suami istri dalam melaksanakan tanggung jawab keluarga.
Sebagaimana diketahui, di dalam fikih islam, nilai seorang istri yang setia pada suaminya- yaitu mangatur urusan suami dan keluarganya-memiliki bobot yang sama dengan pahala jihad, pahala haji berulang kali, pahala shalat Jum’at berulang kali, dan pahalah shalat jamaah berulang kali.
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2013-04-02T02:01:00-07:00
Title:Menikah atau Menunggu Lulus Kuliah
Rating:
5 On
22 reviews