Cinta adalah hal yang akan selalu berada dalam diri manusia baik diminta atau tidak diminta, cinta telah lama terbenam dalam ruh seorang manusia. Cinta Suci seorang pemuda kepada lawan jenisnya dengan niatan untuk menjalin ikatan tali pernikahan apakah diperbolehkan dalam islam? Berikut pemaparannya
Hubungan seorang pria dengan wanita yang bukan muhrim menurut islam selalu memperhatikan aspek rasa malu. Adanya rasa malu akan berdampak baik kepada siapa pun juga. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya berhias (Tabarruj), tidak meninggalkan kerudung (sufur), tidak tunduk dalam berbicara, bagi pria tidak bertingkah seerti perempuan, tidak berduaan (antara pria dan wanita), dan tidak dibenarkan dberbicara dengan cara mendayu-dayu. Allah berfirman dalam dengan seruan yang berbentuk umum dan arahan yang menyeluruh dalam ayat berikut, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri orang mu`min: Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka telah mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Di dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah bersabdah, “Janganlah seorang laki-laki berduan dengan seorang wanita, kecuali (wanita) itu ditemani oleh mahramnya. Tiba-tiba seorang pria berdiri dan bertanya kepada beliau, ‘Ya Rasulullah! Istri saya ingin menunaikan ibadah haji. Sementara itu saya telah terdaftar dalam sebuah peperangan.” (mendengar penjelasan ini) Rasulullah memerintahkan pria tadi untuk pulang ke rumah dan berangkat bersama istrinya untuk menunaikan ibadah haji.
Cinta adalah perasaan tertentu dari seorang laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Perasaan ini bersemayam di dalam hati. Jadi, fakta cinta ini tidak ada hubungannya dengan syariat islam. Syariat islam hanya membahas segala dampak dari perasaan cinta. Seperti seorang laki-laki yang berduan dengan kekasihnya, perbuatan zina, serta segala perbuatan maksiat lainnya.
Selain hadis di atas, terdapat sebuah ayat yang membicarakan tentang beberapa orang suami yang ditinggal pergi (wafat) istrinya. Ayat tersebut dapat dijadikan dalil untuk situasi seperti ini. Allah berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu ber `azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (QS. Al-Baqarah:235)
Allah swt member jalan kepada hamba-hamba-Nya terkait dengan perasaan cinta yang bersemayam di dalam hati. Dia tidak ingin hamba-hamba-Nya berduaan dengan lawan jenisnya masing-masing dalam mengungkapkan perasaan cinta, supaya setan tidak mampu lagi untuk menebarkan fitnah. Ketika Allah memberikan perasaan cinta pada hati seorang pria dan ia berniat untuk menikahi gadis pujaannya itu, maka hendaklah pria itu melihat calonnya. Dia dapat meperhatikannya berulang kali, tanpa harus berduaan dengannya. Dengan begitu, diharapkan akan timbul gejolak perasaan cinta yang menggebu-gebu dan mendorongnya untuk menikahi calonnya itu. Bila ini telah dilakukan, itu berarti dia telah menjaga batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah. Selain itu, dia telah menghindari segala hal-hal yang subhat.
Barangsiapa menghindari perkara Syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.
Kumpulan Artikel Islami
Published:
2013-04-02T03:41:00-07:00
Title:Cinta Suci dalam Islam Sebelum Pernikahan
Rating:
5 On
22 reviews